Kasasi Gagal, Eks Hakim Surabaya Heru Hanindyo Tetap Dipenjara 10 Tahun
JAKARTA, REQNews – Langkah hukum Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, untuk lepas dari jerat pidana suap berakhir buntu. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Heru maupun jaksa penuntut umum dalam perkara suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Perkara kasasi Heru teregister dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025. Putusan diketok pada Rabu, 3 Desember 2025, oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai anggota.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan seperti tercantum dalam laman MA, dikutip Senin, 8 Desember 2025.
Dengan demikian, Heru tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana badan, Heru diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Heru sebelumnya dinyatakan terbukti menerima suap dari Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang sempat lolos dari jerat hukum setelah divonis bebas. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah lebih dulu kandas sebelum akhirnya kasasi di MA ikut digugurkan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.