Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan Kawasan Hutan untuk Negara
JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4 juta hektar.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif oleh Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu 24 Desember 2025.
"Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektar,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan dari jumlah tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap kelima dengan total luas 896.969,143 hektar.
Ia mengatakan bahwa pertama yaitu lahan perkebunan kelapa sawit yamg diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.
"Selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas seluas 240.575,383 hektar," katanya.
Burhanuddin mengatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi di Indonesia.
Kedua, yaitu lahan kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali.
"Hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Burhanuddin juga turut menyerahkan hasil penagihan denda administratif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun.
"Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74," kata dia.
Burhanuddin mengatakan bahwa pnyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3 triliun) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Sementara, hasil penyelamatan keuangan negara Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,2 triliun) berasal dari penanganan kasus korupsi fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan importasi gula.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
