REQNews.com

Ketua PBNU Bidang Ekonomi Dipanggil KPK Terkait Perkara Haji 2024

News

Wednesday, 14 January 2026 - 01:50

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sedang menelusuri kemungkinan aliran uang kepada pihak yang bersangkutan.

“Penyidik mendalami dugaan aliran dana, termasuk tujuan, mekanisme, dan proses terjadinya aliran tersebut,” ujar Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa 13Jànuàri 2026.

Budi menegaskan, penyelidikan yang dilakukan tidak mengarah pada institusi PBNU secara kelembagaan. Ia memastikan pemeriksaan hanya menyasar individu yang relevan dengan perkara.

“Tidak ada aliran dana ke PBNU,” kata Budi singkat.

Usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin enggan mengungkapkan materi yang digali penyidik. Ia menyebut penjelasan lebih lanjut merupakan kewenangan KPK.

“Soal detail pemeriksaan, itu menjadi ranah penyidik. Silakan ditanyakan langsung ke KPK,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

Penetapan tersangka diumumkan pada 8 Januari 2026.

Kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Dari total kuota tambahan tersebut, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan haji khusus, sehingga proporsinya menjadi 50:50.

Penyidik menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan merugikan kepentingan publik. Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.