Batas Akhir 31 Maret 2026, KPK Tegaskan Kewajiban Lapor LHKPN
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. KPK menetapkan batas akhir penyampaian laporan tersebut pada 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa LHKPN harus disampaikan secara lengkap, benar, dan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sekaligus sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen penyelenggara negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali dan berlaku bagi seluruh penyelenggara negara. Kewajiban ini mencakup menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
Selain itu, KPK juga mendorong pimpinan instansi serta aparat pengawas internal di masing-masing lembaga untuk aktif memantau dan memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN para pejabat dan wajib lapor di lingkungan kerjanya.
“Peran pimpinan instansi dan pengawasan internal sangat penting untuk memastikan kewajiban LHKPN dijalankan secara tertib,” kata Budi.
Adapun penyampaian LHKPN dilakukan secara daring melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Paling lambat 31 Maret 2026. Laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, KPK membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN.
“Informasi dan bantuan dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di 198, serta kanal media sosial resmi KPK,” pungkas Budi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.