KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg dalam Perkara Impor di Bea Cukai
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan aset bernilai total Rp40,5 miliar dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyitaan dilakukan dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, serta beberapa tempat lain. “Total nilai barang bukti yang kami amankan mencapai Rp40,5 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550 ribu yen Jepang.
KPK turut menyita logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram. Rinciannya, emas seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan emas 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar. Penyidik juga mengamankan sebuah jam tangan mewah yang ditaksir bernilai Rp138 juta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, satu tersangka, John Field selaku pemilik PT Blueray, berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Enam tersangka tersebut antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.