Resah Diminta THR Secara Paksa? Polri Minta Warga Segera Lapor ke 110
JAKARTA, REQNews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau merasa terganggu dengan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan secara paksa oleh organisasi masyarakat (ormas) maupun kelompok tertentu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan laporan dari masyarakat dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 yang disediakan kepolisian.
Menurut Isir, pemberian THR pada dasarnya merupakan bentuk kerelaan atau kemurahan hati dari masyarakat. Namun jika permintaan tersebut disertai tekanan hingga menimbulkan keresahan, warga dipersilakan melapor ke pihak kepolisian.
"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian di wilayah terdekat. Penanganan dapat dimulai dari pemberian imbauan hingga langkah penegakan hukum bila diperlukan.
Meski demikian, Isir menegaskan bahwa langkah hukum terhadap ormas yang memaksa meminta THR akan menjadi opsi terakhir. Polisi lebih mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," tuturnya.
Selain membahas soal laporan pemalakan THR, Isir juga mengingatkan masyarakat yang hendak bepergian saat mudik untuk memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor polisi terdekat.
Menurutnya, fasilitas tersebut dapat digunakan di tingkat Polsek maupun Polres bagi warga yang ingin meninggalkan kendaraannya selama bepergian. Dengan begitu, masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang karena keamanan kendaraan tetap terjaga.
"Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan," pungkasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.