REQNews.com

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang

News

Monday, 02 December 2019 - 14:00

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Foto:Istimewa)Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus pencucian uang untuk tersangka Khairudin pada Senin, 2 Desember 2019.

Khairudin adalah mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR," kata kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.