REQNews.com

Soepomo Ahli Hukum Adat yang Menjadi Tokoh Penyusun Undang-undang Dasar 1945

Profil

Monday, 27 December 2021 - 09:01

Prof. Mr. Dr. Soepomo (Foto:Istimewa)Soepomo (Foto:Wikipedia)

JAKARTA, REQNews - Dr. Soepomo salah satu perumus dasar negara yakni Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Soepomo lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 22 Januari 1903.

Terlahir dari keluarga bangsawan Soepomo mendapat kehormatan untuk bersekolah di sekolah dasar untuk anak-anak Belanda dan bangsawan yakni Europeesche Lagere School di Solo.

Soepomo menamatkan sekolah pada 1917, di usia 14 tahun. Ia kemudian melanjutkan sekolah ke tingkat berikutnya di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) yang ada di Solo juga.

Soepomo remaja menamatkan sekolah pada 1920 dengan prestasi yang gemilang. Di sekolah ini pula, Soepomo bertemu dengan Raden Ajeng Kushartati, gadis keraton yang kelak menjadi istrinya.

Selepas lulus dari MULO, Soepomo kemudian melanjutkan sekolah hukum ke Rechtscool di Jakarta pada 1920. Di Jakarta, Soepomo mulai bergaul dengan pemuda-pemuda lain yang tergabung dalam pergerakan nasional.

Soepomo lagi-lagi menuai prestasi dengan menamatkan Rechtscool pada 1923 dengan hasil yang memuaskan. Pada 16 Mei 1923, ia diangkat sebagai pegawai negeri dengan penempatan Pengadilan Negeri di Sragen, kota tempat kakeknya, RT Wirjodiprodjo menjabat sebagai Bupati Nayaka Kabupaten Sragen.

Pekerjaan yang disenanginya itu harus ditinggalkannya pada 12 Agustus 1924. Saat itu, Soepomo mendapat programstudieopdracht atau pertukaran pelajar.

Di usia 21 tahun, Soepomo mengejar cita-citanya menjadi ahli hukum dengan menimba ilmu di Fakultas Hukum di Universiteit Leiden. Ia memperdalam diri dalam peminatan hukum adat.

Setahun kemudian, pada 14 Juni 1927, Soepomo meraih gelar Meester in de rechtern (Mr) atau magister hukum dengan predikat summa cum laude. Disertasinya yang berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch stelsel in het Gewest Soerakarta juga membuatnya langsung meraih gelar doktor. Semua diraih dalam usia 24 tahun.

Sekembalinya ke Tanah Air, Soepomo menjalani beberapa profesi. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Direktur Justisi di Jakarta, hingga Guru Besar hukum adat pada Rechts Hoge School di Jakarta.

Memasuki masa pendudukan Jepang pada 1942, Soepomo diangkat sebagai Mahkamah Agung (Saikoo Hoin) dan anggota Panitia Hukum dan Tata Negara. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Departemen Kehakiman (Shijobuco).

Perang Dunia Kedua yang menghimpit Jepang pada 1944, mengkhawatirkan banyak pihak termasuk Soepomo. Para tokoh pergerakan khawatir Jepang batal memberikan kemerdekaan yang dijanjikan. Jepang tak bisa berkelit. Untuk melunasi janjinya, akhirnya membentuk satu badan yang bertugas mempersiapkan dan merancang berdirinya negara yang merdeka dan berdaulat.

Pada 26 April 1945, badan itu, Dokoritsu Zyumbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk. Soepomo, bersama Bung Karno, Bung Hatta, AA Maramis, Abdul Wahid Hasyim, dan Moh Yamin direkrut ke dalamnya.

Masing-masing mengemukakan pendapatnya soal pemikiran untuk menjadi dasar negara. Soepomo, pada 31 Mei 1945, mengajukan lima prinsip. Kelima prinsip sebagai dasar negara itu adalah persatuan, mufakat dan demokrasi, keadilan sosial, serta kekeluargaan, dan musyawarah.

Soepomo juga menyampaikan konsep negara kesatuan untuk diberlakukan di Indonesia. Hasil pemikiran para tokoh itu disahkan menjadi Piagam Djakarta pada 22 Juni 1945. Untuk agenda selanjutnya, perumusan undang-undang dasar, BPUPKI digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Kekalahan Jepang pada Agustus 1945 mendorong Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus. Keesokan harinya, PPKI menggelar sidang.

Sidang itu menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.

PPKI juga membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). PPKI dibubarkan dan anggotanya masuk ke KNIP.

Kemudian pada 19 Agustus 1945, Soekarno membentuk kabinet yang terdiri dari 16 menteri. Soepomo diangkat sebagai Menteri Kehakiman. Penunjukan itu dilakukan Soekarno karena yakin terhadap kecakapan Soepomo di bidang hukum. Soepomo menjadi Menteri Kehakiman pertama RI.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.