REQNews.com

Harap Sabar, Ini Tahapan Sidang Cerai yang Bakal Dilalui Aura Kasih

The Other Side

Saturday, 19 December 2020 - 17:01

Aura Kasih (Foto: Istimewa) Aura Kasih (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Dunia selebritis Indonesia dihebohkan kabar Aura Kasih menggugat cerai sang suami, Eryck Amaral. Diketahui pasangan itu sudah berumah tangga selama dua tahun.

Banyak yang mengira perceraian Aura dan Eryck tentang perkara nafkah dalam rumah tangganya dengan Eryck. Namun pelantun Mari Bercinta itu mengaku, tak pernah mempersoalkan itu.

"Banyak banget pertanyaan seperti ini (nafkah). Jujur aku pribadi sebagai seorang istri selalu mensupport suami dan aku enggak pernah dari dulu obrolin soal finansial sama dia," ujar Aura saat video call dengan wartawan, Jumat 18 Desember 2020.

"Masalahnya dia enggak bisa pulang dan banyak hal juga. Aku pikir apa yang aku bilang, daripada aku menaruh ekspektasi banyak ke dia dan tak terwujud, akhirnya memutuskan untuk pisah," ujar Aura.

Dasar itulah yang membuat Aura Kasih menggugat cerai Eryck Amaral pada 17 Desember 2020. Gugatan Aura diketahui terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Lalu apa saja tahapan perceraian yang akan dilalui Aura Kasih dan Eryck Amaral usai mengajukan atau mendaftarkan gugatan cerai? Mengutip situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan, berikut tahapan persidangan yang akan dilalui pasangan muda tersebut, antara lain:

1. Upaya Perdamaian.

2. Pembacaan pemohon atau gugatan.

3. Jawaban termohon atau tergugat.

4. Replik pemohon atau penggugat.

5. Duplik termohon atau tergugat.

6. Pembuktian dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.

7. Kesimpulan dari pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat.

8. Musyawarah Majelis.

9. Pembacaan Putusan atau penetapan.

Setelah perkara perceraian diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) dalam 14 hari, sejak perkara diputuskan atau diberitahukan.

Setelah putusan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara pemohon talak, selanjutnya menetapkan hari sidang ikrar talak. Dari Pengadilan Agama memanggil pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ikrar dan talak. 

Jika dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melakasanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut. Dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

Lain halnya jika sidang ikrar talak bisa dilakukan. Artinya pasangan tersebut sudah resmi cerai secara agama dan negara.

Setelah sidang ikrar talak itu, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berpekara dapat meminta salinan putusan. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan secara sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Proses berikutnya setelah melalui persidangan, adalah penyelesaian perkara, yang meliputi tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjuan kembali.

Jika sudah melalui penyelesaian perkara, Anda akan menerima akta cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum terap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan para pihak hadir.

Namun jika ada pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan verstek.

Setelah Akta Cerai ini dikeluarkan Pengadilan Agama, pihak penggugat dan tergugat dapat mengambilnya langsung ke pengadilan. Berikut syarat dalam mengambil Akta Cerai :

1. Menyerakan nomor perkara yang dimaksud.

2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Biaya Akta Cerai Rp 10.000,-

- Legislasi salinan putusan Rp 3.000,-

- Legislasi salinan penetapan Rp 3.000,-

- Biaya salinan @lembaran Rp 3.00,-

Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai 6.000 yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah setempat.

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.