Biadabnya Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Tapteng! Korban Digilir 10 Orang, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur
JAKARTA, REQnews - Kasus pemerkosaan keji kembali terjadi. Seorang siswi kelas 2 SMA berinisial CDH (17 tahun) di Tapanuli Tengah (Tapteng) diperkosa 10 pemuda.
Mirisnya, 5 pelaku di antaranya juga masih di bawah umur. Kesepuluh pelaku pemerkosaan itu adalah AAM (21), RT (21), RSL (21), DA (21), ARS (19), FHS (18), MJW (17), AG (17), DHB (17), AHC (17).
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023. Kronologi bermula, korban diajak jalan oleh salah satu pelaku, yakni ARS.
Usai jalan-jalan, pelaku mengajak korban ke rumahnya. Keduanya sampai di rumah pelaku ARS pukul 02.30 WIB dini hari.
Kemudian pelaku menawarkan korban CDH untuk istirahat di dalam kamar. Pelaku lantas malah ikut masuk ke kamar dan memperkosa korban.
Tragisnya, setelah ARS keluar kamar, datang para pelaku lain yang kemudian menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Setelah kejadian tersebut, korban belum berani pulang ke rumah dikarenakan handphone korban belum dikembalikan ARS," jelas Kapolres, dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.
Kemudian, setelah pulang keesokan harinya, tanggal 17 Juli 2023, korban bersama tiga rekannya menggunakan satu sepeda motor menemui ARS untuk meminta ponsel yang ditahan.
Namun, pada saat di daerah Sibuluan, kendaraan mereka mogok. Sehingga korban menghubungi ARS dengan menggunakan ponsel temannya. Korban meminta ARS datang menyerahkan ponsel tersebut.
Kemudian ARS datang menjemput korban dan membawa korban ke rumah terlapor di Gang Teratai, yang mana di dalam rumah tersebut sudah ada sekitar 6 orang laki-laki.
Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan, dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban secara bergantian hingga pagi.
Siangnya, korban dijemput oleh orangtuanya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban didampingi orangtuanya pun langsung membuat laporan ke Polres Tapteng.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, lima pelaku yang masih di bawah umur oleh Polres Tapanuli Tengah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.