https://www.reqnews.com/

Monday, 01 April 2019 - 17:00

Doan Thi Huong Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

(foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews - Doan Thi Huong, dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan penjara dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Doan sebelumnya terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un tersebut. 

Tuduhannya diubah jaksa dari tuduhan membunuh Kim Jong-nam menjadi tuduhan membawa senjata berbahaya. Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan hakim pengadilan di Malaysia, Senin (1/4/2019). 

Hakim Azmi Ariffin, dalam putusannya, memerintahkan penetapan waktu penjara untuk tindakannya yang melarikan diri. Doan ditangkap pada 15 Februari 2017. 

Doan mengaku bersalah atas dakwaan baru di bawah Pasal 324 Undang-Undang Pidana karena tindakannya yang membawa senjata atau sarana berbahaya menyebabkan cedera. 

Pasal tersebut mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau pun hukuman cambuk. Doan pertama kali didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana yang membuatnya terancam hukuman mati. 

Doan menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan karena pembunuhan Kim Jong-nam. Wanita Indonesia, Siti Aisyah, sebelumnya juga menjadi tersangka yang ditahan, sebelum akhirnya dibebaskan. 

Empat pria asal Korea Utara yang diyakini sebagai dalang pembunuhan itu belum ditangkap. Mereka melarikan diri pada hari pembunuhan terjadi. Keempat pria itu diduga sebagai agen intelijen Korea Utara. (nls)

Redaktur : Desi