https://www.reqnews.com/

Thursday, 16 July 2020 - 14:02

Aurelia Gadis Cantik Penabrak Lansia di Karawaci Dituntut 11 Tahun Bui

 Aurelia Margaretha Yulia (Foto:Istimewa)

TANGERANG, REQNews - Aurelia Margaretha Yulia (26) gadis cantik terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang yang menewaskan lansia bernama Andre Njotohusodo dan seekor anjingnya pada Minggu 29 Maret 2020 dituntut hukuman pidana 11 tahun bui.

Jaksa penuntut umum (JPU), Haerdin menyatakan, Aurelia terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut hakim menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," kata Haerdin dalam persidangan, Rabu 15 Juli 2020.

Menurut JPU, Aurelia dianggap terbukti, berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia.

Sementara itu kuasa hukum Aurelia, Carles Situmorang mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas putusan JPU.

"Baik, kami minta saudara menyiapkan dengan baik," ucap hakim Arif.

Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada Rabu, 22 Juli 2020 dengan agenda pembacaan pleiodi Aurelia.

Untuk diketahui, Aurelia pengendara kendaraan roda empat menabrak warga Perum Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Andre Njotohusudo yang tengah berolahraga lari di sekitar kawasan permukimannya.

Akibat kecelakaan itu, Andre beserta anjing peliharaannya tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, terdakwa yang sebelumnya sempat menenggak minuman keras juga melakukan penyerangan terhadap istri korban yang marah karena suaminya ditabrak dan polisi, menetapkan Aurelia sebagai tersangka.

Redaktur : Desi