Tuesday, 18 August 2020 - 18:32
JAKARTA, REQNews - Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2020, Gadis berinisial NF (15), pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara.
Hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," kata dia.
Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata kuasa hukum NF, Ditho Sitompoel.
Ditho mengatakan, dalam persidangan terungkap jika kliennya tidak mendapatkan pola asuh yang baik dari keluarganya. Hal itu menyebabkan NF memiliko trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) yang menyebabkan gangguan. Bahkan, NF juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya.
"Kami mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," tutup Ditho.
Kasus NF sempat virak beberapa waktu lalu, dia membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Redaktur : Desi