Saturday, 09 January 2021 - 15:00
JAKARTA, REQnews - Menyesal, memohon ampun dan belas kasihan. Begitu yang dirasakan Jaksa Pinangki Sirnamalasari saat di kursi pesakitan. Penyesalan itu disampaikannya di hadapan majelis hakim atas kasus yang kini menjeratnya dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Pinangki mengatakan, bahwa kariernya di Kejaksaan Agung sudah hancur. Ia pun merasa tak lama lagi akan akan dipecat sebagai jaksa.
"Menyesal Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini yang mulia," ucap Jaksa Pinangki saat diambil keterangannya sebagai terdakwa beberapa waktu lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Kejaksaan itu kalau sudah (terlibat kasus) pasti dipecat yang mulia. Saya nggak tahu lagi mesti bagaimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," kata dia.
Pinangki pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dapat memberikan tuntutan ringan terhadapnya. Itu dimintanya, lantaran masih memiliki anak berumur empat tahun.
Ia, merasa anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Pinangki juga menaruh harapan kepada majelis hakim agar nantinya dapat mempertimbangkan vonis terhadap perkara yang kini menjeratnya.
Termasuk juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. "Mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Mohon belas kasihan yang mulai agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan. Anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit. Saya menyesal," kata Pinangki.
Sebelumnya, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Redaktur : Ryan Virgiawan