https://www.reqnews.com/

Wednesday, 20 January 2021 - 09:02

Heboh Kakek Didugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, 20 Pengacara Bersedia Membela Tanpa Dibayar

Kakek Koswara dipapah saat sidang.

BANDUNG, REQnews - Kasus gugatan yang dilayangkan anak kandung terhadap seorang kakek 85 tahun di Bandung tengah menyita perhatian publik. Kakek bernama RE Koswara itu digugat anak kandungnya, Deden dan menantunya, Nining Rp 3 miliar.

Kabar gugatan terhadap Kakek Koswara ini rupanya menggugah hati sejumlah pengacara. Merasa iba pada sosok Kakek Koswara, sebanyak 20 pengacara akhirnya menyatakan siap mendampingi tanpa meminta bayaran sepeser pun alias gratis.

Salah satu pengacara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, pendampingan hukum ini dilandaskan aspek kemanusiaan. Karena itu, katanya, 20 pengacara yang mendampingi Koswara ikhlas tak dibayar sama sekali.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," kata Bobby, dikutip Rabu, 20 Januari 2021.

Lebih lanjut Bobby mengatakan, secara perkara gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Sementara itu, Kakek Koswara menjelaskan, dalam kasus gugatan ini Deden dan Nining didampingi kuasa hukum bernama Masitoh, yang juga adalah anak kandungnya.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

"Saya uang (Rp 3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," ujar si kakek.

Untuk diketahui, gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.

Redaktur : Puri