Friday, 12 March 2021 - 13:33
BOGOR, REQNews – Muhamad Rian (21 tahun) tidak dapat mengelak lagi dari jerat kasus pembunuhan berantai yang dilakukan. Pasalnya Kepolisian Resor Bogor Kota dan Kabupaten Bogor menemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban.
Rian lakukan pembunuhan terhadap Diska Putri (17 tahun) dan Elya Lisnawati (23 tahun).
Barang bukti yang diperoleh polisi di antaranya berupa tas gunung hingga sejumlah barang curian milik korban-korbannya.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 11 Maret 2021, terdapat 9 bukti yang didapat petugas hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Pertama, tas ransel besar untuk membawa jasad korbannya. Jasad korban lebih dahulu dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian ke dalam tas ransel besar itu.
Barang bukti lainnya yakni dua sepeda motor yang digunakan untuk menjemput calon korban dan membawa jasadnya dalam ransel.
Lalu bukti lainnya pakaian korban dan pakaian pelaku, ada juga video rekaman CCTV.
"Kemudian juga baju yang digunakan oleh tersangka yang sesuai dengan hasil CCTV yang kami sita di tempat TKP pembunuhannya. CCTV yang menunjukkan TSK bersama korban," kata Susatyo.
Usai membunuh korbannya, kata Susatyo, pelaku mencuri barang milik korban, yakni uang, handphone, kalung emas milik korban Diska Putri. Polisi juga mendapatkan bukti uang hasil kejahatan menjual handphone curian dari korban dan kalung milik korban Diska.
Barang bukti terakhir berupa kantong plastik hitam yang belum dipakai. “Kantong plastik yang masih utuh, yang belum digunakan, juga bisa jadi ini akan memakan korban berikutnya,” katanya.
Dia mencurigai begitu karena kantong plastik itu menyerupai kantong yang dipakai untuk membungkus jasad korban Diska.
Redaktur : Desi