https://www.reqnews.com/

Wednesday, 31 March 2021 - 08:31

Giliran Aib Kades Sukowarno Terbongkar ke Publik, Korupsi Bansos Rp187 Juta Buat Judi dan Main Cewek

(Sumber: Instagram/undercover.id)

JAKARTA, REQnews - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, bernama Askari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Senin, 29 Maret 2021 lalu.

Dalam sidang yang berisi agenda pemeriksaan terdakwa, Askari mengakui bahwa dirinya menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp187,2 juta, namun uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi, berfoya-foya dan berjudi.

Ia memberi rincian, uang bantuan tersebut sebanyak Rp70 juta digunakannya untuk judi togel dan Rp30 juta untuk judi remi.

Yang lebih mengejutkan, uang dana bansos Covid-19 yang seharusnya untuk membantu warga itu juga ia gunakan untuk membayar uang muka (DP) mobil wanita selingkuhannya yang berstatus istri orang.

Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti, mendakwa Askari dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 3 atau Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Askari ketahuan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 yang ditujukan bagi 156 warga desa selama kurun waktu 3 bulan, sejak April hingga Juni 2020. Atas perbuatannya itu, Kades Sukowarno tersebut terancam sanksi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Redaktur : Puri