Saturday, 01 June 2019 - 12:30
BANYUWANGI, REQNews - Polisi mengamankan seorang pembuat petasan atau mercon berbahan bubuk mesiu. Pria ini diketahui berinisial AS, (45), warga Dusun Padang Baru, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Dari pria ini ditemukan 3 kilogram bubuk mesiu dan petasan siap edar. “Telah melakukan penangkapan seseorang yang berinisial AS. Dia diduga telah menguasai atau menggunakan bahan peledak jenis mesiu yang memang digunakan untuk bahan petasan,” kata Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha, kepada wartawan Jumat (31/5/19).
Dari penangkapan AS, lanjut Andi Yudha, berhasil diamankan 30 bungkus bubuk mesiu untuk bahan mercon.
Pengemasannya, kata Dia, cukup unik. Bubuk mesiu itu dibungkus dengan plastik kecil dengan ukuran 100 gram-an. Kemudian, bubuk mesiu itu disimpan dalam sebuah kaleng plastik bekas kemasan cat. Selanjutnya dibungkus lagi dengan kardus. Terakhir, dibungkus lagi dengan karung plastik.
“Ini mungkin harapannya supaya orang-orang tidak tahu dan yang kedua menghindari ledakan. Karena meskipun kategori low ekspolsive tapi kalau dijadikan satu potensinya membahayakan. Bisa meledakkan rumah apalagi rumah yang berbahan kayu, bahan mudah terbakar dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain 30 bungkus bubuk mesiu, ada bahan lain yang yang ditemukan aparat Kepolisian. Ada 45 petasan berbahan mesiu yang sudah siap jual. Satu bijinya dihargai Rp 2.000. Ada 621 sumbu yang memang bisa mendukung untuk menyalakan petasan.
“Keterangan AS, dia membeli (bubuk mesiu) di sebuah pasar di daerah Kecamatan Kalipuro sekitar setahun yang lalu. Namun dia mengatakan si penjual sekaligus yang mengajarinya untuk membuat petasan memang meninggal. Saat dicek di lapangan memang benar sudah meninggal,” terangnya.
Pengakuan sementara yang didapat penyidik, menjelang lebaran ada orderan kecil pada tersangka. Jumlahnya juga tidak banyak.
Pemasarannya, kata Wakapolres, petasan tersebut tidak dijual keliling keliling oleh AS. Justru, pembelinya yang datang ke rumahnya. Karena sudah banyak orang yang mengetahui kalau tersangka bisa membuat petasan.
Dalam kasus ini tersangka AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Redaktur : Desi