Monday, 04 October 2021 - 18:34
BANDA ACEH, REQNews - Wanita berinisial ZV pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie. ZV adalah terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus perzinahan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, di Blangpidie Jumat 1 Oktober 2021 mengatakan, ZV (19) merupakan warga Kecamatan Babahrot Abdya.
Usai menerima cambukan 100 kali ZV pingsan, dan segera diberikan oerawatan petugas medis.
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya.
ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya pula.
Redaktur : Desi