Monday, 22 November 2021 - 21:02
JAKARTA, REQnews - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merupakan Badan Pelaksana Pusat, yang berada di Markas Besar TNI dan berkedudukan langsung atau berada di bawah komando Panglima TNI, yang kini dijabat Jenderal Andika Perkasa.
Puspen TNI adalah garda terdepan yang bertugas menyalurkan informasi kepada masyarakat terkait aktivitas dan kebijakan-kebijakan TNI, termasuk segala macam operasi.
Kini Puspen TNI dikepalai oleh Mayjen Prantara Santosa yang menjabat sejak April 2021 berdasarkan perintah Panglima TNI kala itu, Marsekal Hadi Tjahjanto.
Adapun Puspen TNI memiliki tiga satuan di bawahnya, yang berad di tiga matra berbeda, yakni Dinas Penerangan TNI AD, TNI AU dan TNI AL.
Dalam sejarahnya Puspen TNI lahir di tengah-tengah negara sedang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang baru diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta.
Orang pertama yang memimpin bagian penerangan TNI ini adalah Mayjen Anwar Tjokroaminoto, atas perintah Panglima Jenderal Besar Sudirman, ketika markas TNI masih berada di Yogyakarta.
Kemudian, dalam perkembangannya, Puspen TN berdiri ketika Mabes ABRI membentuk Staf Urusan Umum yang dikepalai oleh seorang Deputi yang meliputi unsur-unsur diantaranya Biro Pers/Penerangan.
Hal ini disahkan dengan Surat Keputusan Menko Kopartemen Hankam/Kasab Nomor MA/192/64 tanggal 23 September 1964. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menko Kompartemen Hankam/Kasab Nomor MA/223/64 tanggal 9 November 1964 tentang Peraturan Susunan dan Tugas Staf Urusan Umum Staf Angkatan Bersenjata (SAB) beserta Direktorat-Direktoratnya, salah satunya Direktorat Penerangan SAB.
Pada 1964, Menko Kompartemen Hankam/Kasab Jenderal Besar TNI AH Nasution mengankat Jaksa Tingkat I Gol. F.V Ismail Rahardjo Sekretaris Menko Hankam/Kasab untuk jabatan Pejabat Sementara Direktur Penerangan Staf Urusan Umum SAB terhitung mulai tanggal 1 Desember 1964, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menko Kompartemen Hankam/Kasab Nomor M/E/233/64 tanggal 21 November 1964.
Kemudian, berlanjut pada 30 April 1966 Wakil Perdana Menteri Bidang Hankam mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep/A/2/1966 tentang Peleburan Badan-Badan di lingkungan SAB/Staf Menko Kompartemen Hankam/Kasab ke dalam Badan-Badan di lingkungan Staf Hankam, diantaranya Direktorat Penerangan (Ditpen) dilebur ke dalam Direktorat Umum (Ditum).
Pada tahun 1967, Direktorat Pembinaan Umum Hankam diubah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 132 tanggal 14 Agustus 1967 tentang Perubahan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur bidang Hankam serta diperkuat melalui Keppres RI Nomor 79 tahun 1969 dimana Direktorat Penerangan Staf Urusan Umum SAB berganti nama menjadi Pusat Penerangan Hankam.
Dengan adanya Dwi Fungsi ABRI, Pusat Penerangan Hankam berubah nama lagi menjadi Pusat Penerangan ABRI dengan Keputusan Presiden RI Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi ABRI. Pada era reformasi, kebijakan pemerintah memisahkan institusi Polri dari ABRI dan institusi militer menjadi institusi TNI maka Pusat Penerangan ABRI berubah menjadi Pusat Penerangan TNI.
Hal ini berlandaskan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/17/III/2005 tanggal 17 Maret 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) dan diperkuat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/17/III/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia. Nama institusi Pusat Penerangan (Puspen) TNI berlaku sampai sekarang.
Redaktur : Ryan Virgiawan