Sunday, 16 January 2022 - 14:59
MANDALIKA, REQnews - Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona menyebut jika pernyataan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) gagal paham dalam menyikapi kasus pembantaian anjing di Mandalika.
Sebelumnya, Kepala Nakeswan Provinsi NTB, Khairul Akbar yang membantah bahwa pengendalian anjing liar di Kawasan Mandalika oleh Dinas Nakeswan dilakukan secara brutal. Menurutnya, terkait pengendalian anjing liar yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Nakeswan di Mandalika telah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kekerasan di dalamnya.
Selain itu, Khairul menyebut anjing-anjing yang terkena penyakit rabies memang harus diberantas agar suatu daerah terhindar dan aman dari penyakit anjing gila. Mengingat, dalam waktu dekat akan menyelenggarakan empat ajang balap internasional.
Menanggapi pernyataan tersebut Doni Herdaru pun geram, bahkan ia menyebut bahwa Khairul Akbar tak mampu menangani persoalan kasus pembantaian anjing di Mandalika. "Pernyataan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov NTB ini mencerminkan inkompetensi dan seperti gagal paham," kata Doni kepada REQnews.com pada Minggu 16 Januari 2022.
Karena menurutnya, penanganan potensi rabies tidak sama dengan penanganan kejadian rabies luar biasa. "Pemberantasan anjing liar tidak bisa diartikan bahwa itu adalah penanganan rabies dan menunjukkan bahwa dinas hanya mengambil jalan pintas yaitu pemusnahan populasi," katanya.
Menurutnya, pengendalian dengan cara steril dan vaksinasi rabies adalah cara paling humanis mengatasi overpopulasi. "Mungkin saja berat melaksanakannya, tapi ini adalah cara yang lebih baik," lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan pemusnahan, pemberantasan, serta eliminasi merupakan cara yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
"Disitu termasuk kewajiban aparat dalam menangkap dan menertibkan hewan. Artinya apa? Aparat pemerintah dalam hal ini dinas (Nakeswan Provinsi NTB), tidak memahami aturan dan tidak tunduk pada aturan," kata dia.
Sehingga menurut Doni, kepala Nakeswan Provinsi NTB perlu dilakukan peninjauan kembali apakah masih layak untuk menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. "Selayaknya ditinjau kembali oleh atasannya apakah masih bisa melaksanakan tugas dengan baik atau tidak," katanya.
Lalu, lanjutnya, daripada ia (kepala Nakeswan Provinsi NTB) mengomentari gambar ilustrasi yang biasa dilakukan oleh reporter untuk menggambarkan suatu kejadian, lebih baik menanggapi hasil temuan forensik kami tentang penyebab anjing mati dengan luka bacok.
"Atau menunjukkan bukti-bukti penanganan anjing di sana sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kekerasan seperti klaim dia (kepala Nakeswan Provinsi NTB). Mana buktinya? Kok bertentangan dengan apa yang kita temukan?," ujar Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa pernyataan Khairul Akbar yang menyebut bahwa "Sesuai keilmuan bahwa anjing liar tersebut memang harus diberantas dan dieliminasi agar daerah tersebut aman dari penyakit anjing gila" adalah bukti lainnya jika yang bersangkutan tidak kompeten.
"Pembuktian anjing gila atau rabies, harus dengan observasi selama 14 hari dan jika anjing mati dalam observasi tersebut, otaknya akan diperiksa apakah benar ada rabies. Tidak bisa hanya melihat sekilas atau menggeneralisir bahwa area tersebut jadi bebas anjing gila karena sudah dieliminasi," ujarnya.
Sehingga menurutnya pernyataan sekelas kepala dinas tersebut sangatlah keliru. "Ini sungguh keliru. Sungguh kami sayangkan jika pandangan aparat pemerintah dan Dinas Peternakan seperti ini. Sekelas kepala dinas, punya pandangan seperti ini. Bukan main," kata Doni.
Redaktur : Hastina