Monday, 24 January 2022 - 13:00
JAKARTA, REQnews - Ratusan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) RF belakangan banyak melakukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari memakai rotaror, langgar aturan ganjil genap hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat 21 Januari 2022 mengungkapkan bahwa terdapat 124 kendaraan berpelat khusus yang ditindak petugas sejak Senin sampai Rabu 19 Januari 2022.
Warganet pun banyak yang menanyakan apa arti pelat kode RF ini?
Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Pada umumnya TNKB Rahasia biasanya ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sedangkan TNKB khusus diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Pelat kendaraan dengan kode RF termasuk dalam TNKB dengan nomor khusus.
Berikut arti dan macam kode pelat RF:
1. RFS
RFS, adalah singkatan dari “Reformasi Sekretariat Negara”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah. Mobil dengan nopol belakang RFS merupakan kendaraan pejabat negara, eselon I, hingga menteri.
2. Pelat RFD, RFL, RFU
Pelat RFD, RFL dan RFU diperuntukkan bagi pejabat TNI. RFD singkatan dari “Reformasi Darat”. Jika melihat pelat RFD artinya dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD). Sementara RFL berarti “Reformasi Laut”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL). Sedangkan RFU yang artinya Reformasi Udara adalah kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
3. Pelat RFP
Pelat nomor RFP untuk pejabat kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. Pelat RFO, RFH, RFQ
RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).
Redaktur : Tia Heriskha