https://www.reqnews.com/

Saturday, 19 February 2022 - 18:20

Mengenal Pegadaian Syariah dan Konvensional, Ternyata Perbedaannya Terletak Pada Akad

Pegadaian Syariah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Banyaknya penduduk muslim di Indonesia didukung dengan solidnya ekosistem syariah, diklaim akan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah terbesar di dunia. Bukan hanya perbankan syariah, jasa gadai dengan prinsip syariah juga terus bertumbuh. Mulai dari mulai jasa gadai pinggir jalan, koperasi simpan pinjam, maupun gadai yang ditawarkan BUMN PT Pegadaian (Persero).

Mengenal Pegadaian

Sederhananya gadai adalah jenis usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang gadai. Bisnis layanan keuangan kemudian disebut sebagai usaha gadai. 

Pegadaian adalah perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum atau Perum yang fungsinya memberikan layanan keuangan untuk masyarakat.

Dikutip dari laman resmi perusahaan, sejarah Pegadaian bermula dari perusahaan yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. 

Produk-produk Pegadaian adalah cukup beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah. 

Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional

Pada dasarnya, perbedaan gadai syariah dan konvensional adalah pada akadnya.

Dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn.

Akad Ar Rahn adalah perjanjian utang piutang dengan menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama.

Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang.

Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya.

Sedangkan pegadaian konvensional kamu hanya perlu datang membawa barang dan akan digadaikan untuk mendapatkan uang. Barang yang kamu bawa akan diukur harganya dan diputuskan jumlah yang bisa dipinjam.

Dalam meminjam uang, biasanya akan dikenakan bunga sebesar 1,15 per minggu atau 2,3% per bulan. Bunga tersebut bisa menjadi semakin naik, seperti 3,45 per 45 hari, atau 4,6 per bulan, tergantung perjanjian seberapa lama kamu akan meminjam uang tersebut. Bunga pinjaman pun bisa ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Jika nilai pinjaman kamu semakin besar, bunga yang dibebankan pun akan semakin besar pula.

Selain akad, dasar hukum keduanya juga berbeda. Landasan hukum pegadaian syariah sama dengan perbankan syariah. Sementara landasan hukum pegadaian konvesional, yaitu peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.

Perbedaan lainnya yakni dari sistem pembayaran biaya dan ongkos penyimpanan barang jaminan.

Pada pegadaian syariah adalah nasabah yang tidak mampu membayar tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman. Melainkan, nasabah akan dikenakan biaya sewa penitipan, pemeliharaan, dan penjagaan atas barang jaminan yang digadaikan.

Sedangkan pegadaian konvensional membebankan bunga kepada nasabahnya dan mencari untung dari sistem bunga tersebut.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha