https://www.reqnews.com/

Monday, 13 June 2022 - 16:00

Perjalanan Samin Tan, dari Bos Borneo Lumbung, Tersandung Suap Miliaran Rupiah Hingga Divonis Bebas

Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan nampaknya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberasan Korupsi (KPK). Crazy rich Samin Tan pun dinyatakan bebas dalam kasus suap yang melibatkan Eni Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.

Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinilai tak terbukti memberi suap pengurusan izin tambang.

"Tolak," tulis putusan singkat MA dikutip dari situs resminya pada Senin 13 Juni 2022. 

Perjalanan kasus Samin Tan bermula pada 15 Februari 2019. Saat itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Kasus yang menjerat Samin Tan ini merupakan pengembangan perkara suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

KPK juga menduga Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT BLEM di Kalimantan Tengah. Permintaan itu disanggupi Eni dan kemudian mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Namun, Sofyan Basir dibebaskan. 

Samin Tan sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia pun dinilai tak memberikan alasan yang patut dan wajar undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan beberapa kali.

Samin Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Tim penyidik KPK tak lama berhasil mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut.

KPK akhirnya menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 5 April 2021.

Penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

 

Samin Tan lantas diseret ke pengadilan. Ia didakwa memberi suap Rp 5 miliar kepada kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih agar membantu mengurus masalah izin anak usaha PT BLEM.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, Samin Tan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Samin Tan terbukti memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni.

Namun, majelis hakim berkata lain. Samin Tan divonis bebas. Ia dinilai tak terbukti memberi suap Rp5 miliar kepada Eni.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," kata ketua majelis hakim Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Tak terima dengan vonis bebas tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Sayangnya, permohonan kasasi yang diajukan tim JPU KPK terkait putusan bebas Samin Tan ditolak Majelis Hakim MA.

Redaktur : Tia Heriskha