https://www.reqnews.com/

Wednesday, 06 July 2022 - 16:35

Empat Instansi Ini Tak Lagi Menyandang Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Stop Korupsi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Empat instansi pemerintah tak lagi menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut predikat tersebut.

Menurut Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, pencabutan tersebut terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi.

"Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 5 Juli 2022.

Keempat Wilayah Bebas Korupsi tersebut, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Unit/satuan kerja atau kawasan tersebut, kata Kementerian PANRB juga dilarang diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju Wilayah Bebas Korupsi selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

 

Kementerian PANRB juga mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," kata Erwan.

 

Redaktur : Tia Heriskha