https://www.reqnews.com/

Friday, 13 November 2020 - 14:35

Hideki Tojo, PM Jepang yang Gagal Bunuh Diri dan Berakhir Dihukum Gantung Pengadilan Militer

Gegabah Mengambil Keputusan, Hideki Tojo Kalah Berujung Penyesalan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews – Hilangnya kepercayaan penduduk Jepang terhadap Hideki Tojo menjadi penyebab pengunduran dirinya. Perluasan kekuasaan yang awalnya dibanggakan justru berujung penyesalan.

Berat baginya menerima kekalahan, tapi rakyat terus menuntut keadilan. Awalnya, karir Tojo di angkatan militer berbuah manis.

Perjalanan yang singkat itu membawanya menjadi Perdana Menteri Jepang sekaligus Menteri Angkatan Darat. Atas kekuasaannya itu ia memegang kendali penuh atas kemiliteran di Jepang.

Jabatan sebagai perdana menteri tidak ia dapatkan dengan murni, melainkan atas pengunduran diri Fumimaro Konoye. Perselisihan yang sengit dengan Tojo, Konoye lebih baik menyerah daripada memperkeruh suasana.

Sayangnya, Tojo tidak peduli. Ia justru merasa bangga bisa berada di posisi tersebut. Menurutnya yang terpenting untuk kesejahteraan Jepang adalah dengan memperluas wilayah kekuasaan.

Kala itu  juga menjanjikan Orde Baru bagi Asia, setidaknya janji tersebut bisa memberikan harapan pada penduduk Jepang. Namun harapan itu pupus setelah pasukan militer Amerika Serikat menyerang balik Jepang di Saipan, Kepulauan Marianna, rumah kedua bagi penduduk Jepang.

Penyerangan balik terjadi kerena sebelumnya Jepang menyerang duluan pangkalan angkatan laut AS di Pearl Harbor, Hawai. Serangan AS mengakibatkan sekitar 20.000 warga sipil Jepang tewas.

Mereka yang ketakutan lebih memilih bunuh diri di Tebing Banzai. Setelah direbut oleh AS, kini tebing tersebut menjadi situs bersejarah di Saipan.

Setelah pertempuran tersebut membuat nasib Tojo menjadi tidak karuan. Semua penduduk Jepang menuntut keadilan atas apa yang telah diperbuatnya.

Lama-lama popularitasnya menurun, ia menyesal telah melakukan penyerangan tersebut. Kini mau tidak mau ia harus menerima resikonya.

Tidak tahan menanggung malu, Tojo memutuskan mengakhiri hidupnya dengan menembakan pistol ke tubuhnya. Beruntungnya ia masih selamat dari aksi bunuh dirinya itu.

Namun masa hidupnya yang kedua harus ia tebus dengan hukuman mati dari pengadilan International Military Tribunal for the Far East (IMTFE).

IMTFE merupakan pengadilan terkenal di Tokyo, Jepang. Pengadilan tersebut mulai beroperasi pada 3 Mei 1946 dengan tujuan untuk mengadili pemimpin kekaisaran Jepang yang berada di ranah politik, termasuk Hideki Tojo.

Tojo dinyatakan bersalah dan terkena pasal berlapis, salah satunya pasal 29 terkait berlangsungnya peperangan agresif melawan AS. Ia juga dijatuhi hukuman sebagai penjahat perang di pengadilan pada 29 April 1946.

Atas perbuatannya itu Tojo dan beberapa pejabat pemerintahannya meneriman hukuman gantung. Pengeksekusiannya dilakukan pada  12 November 1948.

 

 

Redaktur : Anita