Friday, 29 May 2020 - 11:01
JAKARTA, REQnews - Pria satu ini benar-benar nekat. Dia adalah Ruslan Buton yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara. Namanya viral lantaran meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun dari jabatannya.
Permintaan itu disampaikan Ruslan melalui surat terbuka yang viral di media sosial. Akibatnya, mantan Prajurit TNI AD ini diciduk petugas kepolisian karena dia mempoklamirkan revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.
Yang menari dari sosok Ruslan adalah, pria kelahiran 4 Juli 1975 ini merupakan mantan perwira dengan pangkat terakhir Kapten Infanteri. Ruslan pernah menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.
Lalu kenapa Ruslan dipecat? Usut punya usut, dia terlibat kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017 lalu. Ia pun ditahan dan diperiksa secara intensif di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Ternate.
Kala itu, Ruslan menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD.
Dari kasus ini, ia tampaknya bakal kembali mendekam di penjara usai menghirup udara bebas pada akhir tahun 2019. “Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga,” kata Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono.
Namun Sumarsono belum merinci ihwal penangkapan ini. Pasalnya belum ada laporan resmi yang diterimanya. “(Yang nangkap) dari Puspom dan Mabes Polri,” ucapnya.
Dari video yang beredar, Ruslan dijemput petugas saat di sebuah rumah.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman