https://www.reqnews.com/

Tuesday, 06 April 2021 - 09:02

Wajib Tahu ! Ini Makna Marka Jalan Biar Tak Ditilang Polisi

Marka Jalan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Akibat ketidaktahuan pengguna jalan raya tentang arti marka jalan atau garis-garis di jalanan, berdampak pada masih banyaknya pelanggaran lalu lintas.

Agar tidak mendapatkan sanksi tilang wajib untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Bukan hanya mematuhi traffic light atau lampu merah saja tetapi juga keberadaan marka jalan. 

Salah satu yang sering diabaikan adalah ketika pengendara ingin mendahului kendaraan lain dan tidak memperhatikan adanya marka garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan.

Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Selain itu aturan marka jalan atau garis-garis di jalanan diatur oleh Permenhub nomor 34 tahun 2014 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Disebutkan jika melanggar marka jalan, maka berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ sanksinya yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Berikut makna marka jalan yang wajib diketahui: 

a.) Marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

1. Marka garis putus dan utuh

Lajur jalan di sisi garis utuh dilarang melewati marka tersebut. Dan lajur jalan di sisi garis putus boleh melewati garis tersebut.

Maksud dari marka ini adalah, pengendara yang berada di sisi garis putus-putus boleh berpindah jalur atau menyusul ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, pengendara di sisi garis tanpa putus tidak boleh melakukan hal tersebut.

2. Marka dua garis utuh atau garis ganda

Dilarang melewati marka tersebut dan dipasang jika jalan memiliki tiga lajur atau lebih. Artinya, pengendara tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. 

3. Garis kuning putus di sisi tepi jalan

Fungsi dari garis utama dengan warna kuning putus-putus ini sebagai tanda pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

4. Garis lurus tanpa putus

Arti dari garis lurus ini adalah tidak boleh melewati marka atau mendahului dan menyalip kendaraan lain. Pengendara wajib berada di lajur masing-masing.

5. Garis tunggal utuh warna putih di tengah berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

6. Garis terputus-putus warna putih merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan pengendara bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

7. Garis ganda (garis utuh dan putus-putus) maka kendaraan yang ada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut. 

8. Marka berupa garis ganda (dua garis utuh) marka garis dua tegas ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

9. Marka garis utuh kuning yang berada setelah garis putih bahwa anda dapat mendahului kendaraan di depannya dengan catatan tidak boleh keluar dari dua garis kuning.

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha