Sunday, 02 January 2022 - 00:01
JAKARTA, REQnews - Selain polisi, Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI masih menjadi salah satu profesi favorit banyak anak muda di Indonesia. Alasannya bukan hanya karena dinilai sebagai "pekerjaan membanggakan", tetapi juga gaji yang cukup tinggi serta jaminan pensiun.
Satuan TNI AD juga terbagi dalam beberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang, dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Babinsa.
Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD. Satu Kodam biasanya membawahi satu atau lebih dari satu provinsi. Kodam dipimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Kodam kemudian membawahi Korem. Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya mengamankan wilayahnya sekaligus mendukung tugas pokok Korem.
Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol. Terakhir di satuan di teritorial terkecil adalah Koramil atau Komando Rayon Militer yang merupakan satuan territorial yang berada di tingkat kecamatan.
Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.
Namun penasaran gak sih? Berapa sebenarnya besaran gaji terbaru Komandan TNI AD per tahun 2022 ini? Berikut ulasannya!
Besaran gaji TNI AD 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijabarkan tentang rincian gaji TNI berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil. Besaran gaji Komandan TNI AD per bulan bervariasi sesuai dengan tingkat kepangkatannya.
Untuk Pangdam (Mayjen atau Bintang 2) ditetapkan paling kecil Rp 3.290.500 dan paling tinggi Rp 5.576.500.
Sedangkan untuk Danrem (Brigjen atau Bintang 1) ditetapkan paling kecil Rp 3.290.500 hingga paling tinggi Rp 5.407.400.
Sementara Dandim (Mayor hingga Letkol) ditetapkan paling kecil Rp 3.000.000 dan paling tinggi 5.084.300.
Danramil (Kapten hingga Mayor) ditetapkan paling kecil Rp 2.909.100 dan paling tinggi 4.930.100.
Tak hanya gaji pokok, setiap personil TNI juga akan mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
-KSAD: Rp 37.810.500
-Wakil KSAD: Rp 34.902.000
-Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
-Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
-Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
-Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
-Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
-Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
-Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
-Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
-Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
-Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
-Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
-Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
-Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
-Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
-Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
-Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
-Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Redaktur : Tia Heriskha