Wednesday, 15 June 2022 - 07:31
JATENG, REQnews - Seorang remaja berinisial MFA (16 tahun) dan kakeknya Senen (79 tahun) menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda di Perempatan RSUD Sukoharjo, pada Minggu, 12 Juni 2022.
Namun tak perlu waktu lama bagi polisi untuk menangkap para pelaku pengeroyokan. Tiga pemuda pelaku penganiayaan kakek dan cucu itu telah berhasil diciduk. Namun 3 pelaku lainnya masih menjadi buron.
"Polres Sukoharjo bergerak cepat, kurang dari 24 jam tiga pelaku sudah diamankan. Diduga sedikitnya masih ada tiga pelaku lain yang masih dalam pencarian," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, dikutip Rabu, 15 Juni 2022.
Ketiga pelaku tersebut adalah Arif Munawar (19 tahun), Raihan Thoriq (20 tahun) dan Kresnanda (18 tahun), semuanya warga Polokarto Sukoharjo, diamankan beserta barang bukti berupa kaos bertuliskan 'Gashak' yang diakui sebagai pemicu penganiayaan.
Lebih lanjut AKP Teguh menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan saat korban melintas di Jl. dr. Muwardi Gayam/depan SMA Veteran Sukoharjo.
"Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang," jelasnya.
"Ketika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan 'GASHAK', kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban," sambung AKP Teguh.
Sesampainya di Perempatan RSUD Sukoharjo, pelaku langsung memukuli kedua korban kemudian meminta kaos yang dipakai korban dengan tulisan 'Gashak' tersebut.
"Melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan di pinggir jalan," terang Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo bergegas turun tangan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak mengenal korban. Pelaku mengatakan, melakukan penganiayaan hanya karena tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan 'Gashak'.
Menurut pelaku, kata 'Gashak' memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Redaktur : Puri