Wednesday, 13 July 2022 - 01:01
JAKARTA, REQnews - Motivator terkenal Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang akhirnya ditangkap aparat gabungan dari jajaran Kejari Kota Batu dan Kejati Jatim dibantu oleh polisi.
JE ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Citraland, Surabaya. Penangkapan JE sempat berjalan menegangkan lantaran ada upaya menghalang-halangi dari pihak keluarga.
"Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dikutip Selasa, 12 Juli 2022.
Lebih lanjut Mia menjelaskan, dalam proses pengamanan itu pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Terutama, dari jajaran Polda Jatim sebanyak tiga kompi. Hingga akhirnya, JE pun berhasil diamankan.
"Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu mem-backup pengamanan," sambung Mia.
Usai diamankan, JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru, Malang. Sebelum dijebloskan ke penjara, JE lebih dulu menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan negatif.
"JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif," jelasnya.
Sementara itu, terkait penetapan penahanan, Mia menyebut sudah dua kali melakukan permohonan. Namun permohonan penetapan penahanan yang pertama tak dikabulkan lantaran terdakwa dinilai kooperatif.
"Dari bulan Mei sudah kami mohon untuk bulan penahanan, tapi kewenangan bukan di kami tapi majelis pengadilan negeri setempat," tandasnya.
Redaktur : Puri