JAKARTA, REQnews - Sidang dakwaan kasus Asabri di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 16 Agustus 2021. Dalam persidangan tersebut mantan Direktur Utama Asabri, Mayjen Purn Adam Rachmad Damiri beserta keenam terdakwa lainnya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Dakwaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.