Rano Karno Disebut Terima Uang Rp 250 Juta dari Tubagus Chaeri Wardana
JAKARTA, REQNews – Dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi menyeret nama eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Dalam persidangan terungkap bahwa Rano Karno pernah menerima uang tunai senilai Rp 250 juta. Hal itu dingkapkan Hudaya Latuconsina, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Dia membeberkan bahwa dirinya pernah mengantarkan uang tunai senilai Rp 250 juta kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang ratusan juta itu diduga berkaitan dengan salah satu proyek di Provinsi Banten.
Hudaya mengaku uang tersebut dibungkus kertas koran dan plastik. Uang itu diperoleh dari Dadang Prijatna, salah satu staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Diberikan kepada saya pada 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012,” kata Hudaya saat bersaksi untuk Wawan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 27 Januari 2020, malam.
Hudaya menyebut, dirinya tidak membuka bungkusan plastik yang berisi uang ratusan juta tersebut. Dia langsung memberikan uang itu ke Rano. “Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa,” sambungnya.
Dalam persidangan, Hudaya pun mengungkapkan adik kandung Rano Karno, Suti Karno tercatat mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten. Pemeran Atun dalam Si Doel Anak Sekolahan itu tercatat mendapat salah satu proyek di Provinsi Banten.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Wawan didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan, pengadaan tanah, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang merugikan negara hingga Rp 94,3 miliar. Wawan pun turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.