20 TKI Ilegal Diamankan Polisi, Dua Orang Kedapatan Bawa Narkoba
MEDAN, REQNews - 20 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia diamankan Personel Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai. Setelah diperiksa ada dua orang di antaranya malah membawa narkoba.
"Dari 20 TKI itu ditemukan dua laki-laki dewasa atas nama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin membawa shabu-shabu seberat 2.000 gram," ujar Kepala Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Prawira, dalam keterangannya, Sabtu,8 Februari 2020
Kedua TKI itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.Sedangkan 18 TKI lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Tanjung Balai, setelah didata secara menyeluruh.
Putu Prawira menyebutkan, ke-20 TKI dari Malaysia naik kapal nelayan dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Tanjung Balai. Dari Sei Apung, TKI itu naik becak bermotor menuju Tanjung Balai.
Pada saat TKI turun dari becak motor yang mereka tumpangi dan menunggu angkutan mobil, tepatnya di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandara, mereka langsung ditangkap petugas.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.