Jadi Terpidana Korupsi, Zumi Zola Dipecat Jokowi
JAKARTA, REQNews - Zumi Zula akhirnya harus rela kehilangan jabatan Gubernur Jambi. Hal itu dipastikan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019.
Pemecatan ini diberikan karena Zumi sudah menjadi terpidana korupsi yang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. "Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Sabtu 19 Januari 2019.
Keppres tersebut juga telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti. Surat itu menjadi dasar hukum bagi DPRD Jambi untuk menggelar rapat paripurna.
"Dengan demikian, keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap," kata Bahtiar.
Nantinya, DPRD Jambi bakal mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang kini menjadi Plt Gubernur Jambi, untuk menjadi Gubernur Jambi definitif hingga masa jabatan berakhir pada 2022.
Sementara itu, posisi Wakil Gubernur Jambi yang kosong nantinya ditentukan setelah pengangkatan Gubernur Jambi. "DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara," ujar Bahtiar.
Selain divonis 6 tahun penjara, Zumi wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.