KPK Akui BPJS Kesehatan Bisa Bikin Rugi Negara
JAKARTA, REQnews - Tata kelola BPJS Kesehatan yang kerap menimbulkan kegaduhan publik diakui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghifron dapat mengakibatkan kerugian negara.
Ghufron menyoroti seringnya BPJS Kesehatan mengalami kerugian, apalagi sampai triliunan rupiah. Ia menyebut, keuangan negara bisa-bisa anjlok karena masalah tersebut.
"Kerugian negara jelas, karena iuran BPJS menggunakan uang rakyat dengan regulasi peraturan perundang-undangan JKN yang penggunaannya dalam perspektif uang publik. Makanya KPK masuk," ujar Ghufron di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Ada beberapa masalah besar di BPJS Kesehatan yang diamati Ghufron. Pertama, masalah moral hazard dan adverse selection pada peserta mandiri atau PBPU. Sejumlah peserta JKN menunggak iuran.
Pada tahun 2018, total defisit JKN mencapai Rp12,2 Triliun. Jumlah itu muncul karena tunggakan iuran peserta mandiri sebesar Rp 5,6 triliun atau sekitar 45 persen.
Kemudian, masalah berikutnya adalah over payment atau kelebihan bayar karena kelas rumah sakit yang tidak sesuai. KPK menemukan rumah sakit yang mengklaim pembayaran namun tak sesuai dengan layanan dan fasilitas yang diberikan.
"Pembayaran pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas 3, namun pihak rumah sakit mengklaim sebagai pembayaran ruang kelas 2," katanya.
Ia menambahkan penyebab defisit JKN merupakan perpaduan antara permasalahan pada aspek penerimaan dan pengeluaran BPJS kesehatan. BPJS Kesehatan, terang dia, dinilai tak efektif melakukan pembatasan pengguna jasa.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.