Ombudsman Masih Telaah Laporan Evi Ginting Dugaan Maladministrasi Keputusan DKPP
JAKARTA, REQNews - Ombudsman RI telah menerima laporan kasus dugaan maladministrasi dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatannya Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan dilayangkan Evi itu diterima pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ombudsman pada Senin, 23 Maret 2020.
"Kalau laporan KPU itu kan sudah ditanda tangani keasistenan Dumas," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, Jumat, 27 Maret 2020.
Alamsyah menjelaskan, setelah diterima pihak Dumas laporan itu dilanjutkan ke dalam tahap verifikasi awal selama 14 hari. Setelah itu laporan itu bakal dibawa ke rapat pleno.
"Setelah di Dumas harusnya dibawa ke pleno tapi dalam keadaan seperti ini enggak mungkin ada orang bekerja di kantor semua dari rumah," kata Alamsyah.
Dia mengatakan, dari verifikasi awal laporan dilayangkan Evi itu masuk kewenangan Ombudsman. Akan tetapi keputusan apakah putusan DKPP terkait pemecatan Evi sebagai anggota KPU terjadi maladministrasi masih menunggu rapat pleno.
Evi Novida Ginting Manik melaporkan DKPP ke Ombudsman pada Senin didampingi kuasa hukumnya, Fadli Nasution, dia menduga adanya maladministrasi dalam putusan DKPP yang memberhentikannya dari keanggotaan KPU.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.