Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar PSBB, Anies Tak Hanya Gertak
JAKARTA, REQnews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menebar ancaman bagi seluruh perusahaan yang ngotot mempekerjakan karyawannya di kantor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di ibu kota.
Rupanya, Anies geram melihat masih padatnya suasana KRL saat pagi dan sore hari. Ia berkata, tingkat kepadatan itu menjadi bukti masih ada perkantoran yang menyuruh karyawannya masuk. Ia yakin, mereka yang menumpang KRL tidak datang ke Jakarta untuk sekedar berpergian.
"Selama perusahaan tidak mengurangi aktivitasnya mereka akan terus ke sini," kata Anies, Senin 13 April 2020.
Ia mengingatkan, dalam Pasal 9 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB berbunyi: selama pemerlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Nantinya, Anies akan segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang masih tak mematuhi PSBB. Evaluasi ini dimulai dari teguran hingga izin usahanya dicabut.
Anies menegaskan ancaman tersebut bukan sekadar gertak. Sebab saat ini, katanya, butuh kerja sama semua pihak memerangi Covid-19 demi kesehatan bersama.
"Jika masih belum ditaati kami tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," ujarnya.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.