Pemerintah Putuskan Hanya ASN Eselon III ke Bawah yang Dapat THR
JAKARTA, REQNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Joko Widodo mengatakan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah
"Eselon III ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani melalui video conference, Selasa, 14 April 2020.
Selain itu, Sri Mulyani memastikan bahwa pensiunan ASN juga akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakam kelompok rentan terpapar virus corona atau COVID-19.
"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik COVID-19.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.