Tarawih hingga Bukber, Menag Larang 10 Kegiatan Ini Selama Ramadan
JAKARTA, REQnews - Menteri Agama Fachrul Razi melarang 10 kegiatan yang selama ini menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat saat bulan suci Ramadan tiba.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.
"Kita harus bisa menggunakan akal sehat kita bagaimana menata ini. Ibadah tetap bisa jalan kemudian penyebaran Covid-19 dapat kita cegah," kata Menag Fachrul, Rabu 15 April 2020.
Kegiatan yang dilarang Menag itu adalah yang berpotensi menciptakan kerumunan, seperti pesantren kilat, hingga salat tarawih berjamaah di masjid.
Adapun bentuk kegiatan dan ibadah yang ditiadakan sementara oleh Menag di tengah pandemi Covid-19 selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Sahur On The Road
2. Salat Tarawih di masjid
3. Tadarus atau membaca al Quran di masjid
4. Buka puasa bersama
5. Peringatan Nuzulul Quran
6. Takbir Keliling
7. Itikaf atau berdiam diri di masjid
8. Tarawih keliling masjid
9. Pesantren kilat
10. Silaturahmi dengan bertamu atau halal bihalal.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.