REQNews.com

Tiga Tokoh Indonesia Ini Gugat Perppu Corona ke MK

News

Thursday, 16 April 2020 - 23:07

Din Syamsuddin (Foto:Istimewa)Din Syamsuddin (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Tiga tokoh Indonesia mengajukan pengujian Materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perppu Corona digugat oleh Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA.

Dikutip dari website MK, oleh Reqnews pada Kamis, 16 April 2020, pengajuan gugatan tersebut ditandai dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 pada tanggal 14 April 2020.

Sebelumnya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin menyatakan, Perppu tersebut tidak memiliki cantolan konstitusi yang jelas. Padahal, Indonesia memiliki UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah. Selain itu, kata Din, secara substansi Perppu tersebut telah melenceng dari kedaruratan kesehatan.

"Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan, ada Pak Ahmad Yani, Pak Syaiful, dan lain-lain yang mungkin ada di ruangan ini juga untuk melakukan judicial review dan saya ikut di dalamnya," kata Din Syamsuddin dalam diskusi "Menggugat Perppu Covid-19" yang digelar melalui telekonferensi, Sabtu, 11 April 2020.

Menurut Din, Perppu tersebut memberikan kewenangan yang besar kepada eksekutif dan lembaga keuangan, namun di sisi lain melucuti kewenangan lembaga negara lainnya seperti DPR dan BPK.

"Ini perlu dikoreksi. Sangat terkesan bernada memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk kepentingan tertentu," katanya.

Din menyatakan, uji materi ini dilayangkan sebagai bentuk koreksi. Dengan, pemberian kekuasaan yang besar kepada eksekutif, Din khawatir Perppu ini menjadi jalan untuk membentuk kediktatoran konstitusional. Menjadi konstitusi sebagai tameng untuk membentuk kediktatoran.

"Oleh karena itu bahaya besar ini harus segera dihalangi dan dihindari," ujarnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.