Anies Tutup Paksa 20 Perkantoran yang Langgar PSBB
JAKARTA, REQNews - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan penindakan dan menutup paksa perkantoran yang masih buka.
"Ada 20 perkantoran yang ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, dikutip Reqnews dari CNNIndonesia.com, Jumat 17 April 2020.
Arifin merinci 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.
Baca Juga:Nah Lho! Gubernur Anies Bakal Perpanjang Waktu PSBB
Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi. Kendati begitu, Arifin tidak memerinci kantor mana saja yang saat ini telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta.
Arifin memastikan, Satpol PP juga masih terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi perkantoran yang masih buka. Sidak akan dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir.
Ia juga menjelaskan perusahaan yang tidak taat tersebut akan diberi teguran terlebih dulu sebelum dihentikan sementara.
Selama PSBB, aktivitas perkantoran harus dihentikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Aturan itu menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.