REQNews.com

89 Orang Tersangka Kasus Hoax Virus Corona, 14 Orang Ditahan

News

Sunday, 19 April 2020 - 02:03

IlustrasiIluastrasi berita Hoax (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate mengatakan, hingga hari ini, Sabtu, 18 April 2020 ada sebanyak 89 tersangka penyebaran berita hoaks terkait virus corona atau COVID-19 di media sosial.

Sebanyak 14 di antaranya sudah ditahan oleh aparat kepolisian.

"Hingga hari ini sebanyak 89 tersangka, yang terdiri dari 14 sudah ditahan dan 75 sedang diproses," ucapnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu, 18 April 2020.

Johny G Plate menyebut pihaknya akan menindaklanjuti segala penyebaran berita hoaks yang meresahkan masyarakat. Tak tanggung, ia mengatakan bahwa ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Tindakan melanggar hukum dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindakan pidana, yang hukumannya bisa sampai lima bahkan enam tahun dan denda bisa mencapai Rp1 miliar," ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk menyetop menyebarluaskan pemberitaan hoaks di tengah pandemi corona. Sebab itu malah menimbulkan kepanikan dan bakal memunculkan kasus baru di Indonesia.

Sebelumnya, hingga Jumat 17 April 2020 malam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat ada 554 berita hoaks yang berhubungan dengan Covid-19 tersebar di 1.209 platform.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.