Mudik Dilarang Mulai 24 April, Ada Sanksi bagi Pelanggar
JAKARTA, REQNews – Kebijakan larangan mudik berlaku efektif per Jumat, 24 April 2020. Aparat akan memberikan sanksi kepada warga yang masih nekat mudik. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya. Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei,” ujar Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Selasa, 21 April 2020.
Luhut berujar, larangan mudik akan diberlakukan kepada warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), zona merah COVID-19, dan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Skenario larangan mudik di tengah pandemi corona ini yakni tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek. Namun, Luhut memastikan kereta api listrik (KRL) tetap beroperasi dengan memperhatikan pembatasan.
“Jadi saya ulangi KRL tidak akan ditutup,” ucapnya.
Luhut memastikan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi diberlakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Semuanya mesti dipersiapkan secara cermat dan matang. Apalagi pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial guna menahan warga tidak pergi ke kampung halamannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
