Hukuman Vonis Romahurmuziy Dikurangi Jadi 1 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy (Romi). Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding," ujar petikan tersebut yang dikonfirmasi ke pengacara Romi, Maqdir Ismail, Kamis, 23 April 2020..
Baca Juga: Waduh! Pimpinan KPK Juga Pernah Minta Jabatan ke Romahurmuziy
Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Romi, sapaan akrabnya, divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
