SYDNEY, REQnews - Pegawai pemerintah di luar bidang kesehatan akan dipidan jika mengakses data masyarakat yang positif Covid19.
"Dijamin akan dipidana pegawai pemerintah non-kesehatan yang mengakses data pribadi masyarakat tersebut," kata Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, Jumat 24 April 2020.
Menurut dia, statusnya ilegal, apabila informasi dari sistem data itu digunakan pihak lain di luar mereka yang berkepentingan. Sebab, aplikasi itu digunakan untuk mendukung para tenaga kesehatan memetakan mereka yang mungkin tertular virus.
Baca Juga: Warga 'Teriak' Masker Bantuan Pemerintah Kotor dan Penuh Kutu
PM Australia juga membenarkan laporan media setempat yang menyebutkan data pribadi masyarakat akan disimpan dalam server yang dikelola AWS, sebuah unit usaha Amazon.com Inc, perusahaan informasi dan telekomunikasi besar asal Amerika Serikat.
Meski begitu, ia menjelaskan "data itu telah terenskripsi saat disimpan" dengan demikian aman dan tidak rusak.
Ancaman pidana dinilai dapat melindungi sekaligus membatasi akses terhadap data pribadi pengguna aplikasi. Sejauh ini, otoritas di Australia melaporkan 6.700 orang tertular COVID-19 dan 78 di antaranya meninggal dunia.
Morrison mengatakan aturan pembatasan yang telah diberlakukan selama berminggu-minggu, COVID-19 menyebar pada "tahap komunitas". Artinya, otoritas kesehatan setempat dapat berharap penyebaran penyakit dapat ditekan melalui pemeriksaan dan pelacakan secara massal, bahkan ke orang-orang yang tidak menunjukkan gejala.