REQNews.com

Tak Main-main! Pemkot Depok Cabut Izin Toko yang Buka saat PSBB

News

Sunday, 03 May 2020 - 14:02

Tak Main-main! Pemkot Depok Cabut Izin Toko yang Buka saat PSBBTak Main-main! Pemkot Depok Cabut Izin Toko yang Buka saat PSBB

DEPOK, REQnews - Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi yang tegas bagi sejumlah toko yang nekat berjualan selama penerapan kebijakan PSBB. Bagi toko yang tetap bandel terancam dibekukan izin usahanya. 

Sanksi ini telah berjalan dan salah satu toko pakaian di Jalan Raya Sawangan Depok jadi korban. Sebelumnya pemilik toko itu telah diperingati, namun larangan itu tidak digubris.

Bahkan pihak manajemen sempat bersitegang dengan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Depok yang melakukan pemantauan. Untuk mengelabui petugas, pihak manajemen toko sengaja menutup pintu toko. Ketika diperiksa petugas melihat banyak warga yang sedang berbelanja di toko itu.

Sebagai langkah tegas, petugas akan melaporkan sejumlah toko yang nakal tersebut. "Kita sudah sampaikan ke pimpinan dan DPMPTSP. Sedang dipertimbangkan kajian perizinannya," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Linda, Sabtu 2 Mei 2020.

Setelah itu dinas terkait akan mengkaji izin toko yang tetap operasi saat PSBB tahap II. Pelaku usaha itu terancam alam dibekukan atau dicabut izinnya.

"Bisa dibekukan atau dicabut. Yang jelas kami sudah laporkan ketidakpatuhan mereka," ujarnya.

Tak hanya itu dari hasil pemantauan pihaknya bahkan ada toko yang nakal membuang stiker larangan beroperasi selama PSBB. Bagi yang masih melanggar setelah diperingatkan dan ditutup sementara dengan penempelan stiker oleh Satpol PP akan dikaji izinnya.

"Kami sudah laporkan tiga toko. Dia diantaranya nakal, satu lagi bandel tetap buka dan membuang stiker tutup sementara yang kami pasang. Ini sedang dikonsultasikan apakah masuk tanah hukum pidana atau tidak," katanya. (Binsasi)

Redaktur : Oji Ramelan Syahputro

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.