Polantas Penerima Pungli Saat Larangan Mudik Terancam Dipecat
JAKARTA, REQNews - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo menyebut pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 untuk larangan mudik Lebaran diawasi ketat Pengamanan (Pam) Internal Polri.
Sambodo memastikan tidak ada polisi lalu lintas (polantas) yang menerima uang dari pemudik guna lolos dari pos pengamanan.
Masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar (pungli) diminta mendokumentasikannya. Rekaman itu akan menjadi bukti bila polantas yang bersangkutan telah mencoreng nama institusinya.
"Apabila teman-teman menemukan anggota kami main mata dengan para pemudik, tolong dilaporkan, kalau perlu videokan," kata Sambodo dalam diskusi virtual, Kamis, 7 Mei 2020.
Sambodo tidak segan memecat polantas yang menerima pungli di tengah kondisi genting menghadapi virus corona atau covid-19.
Seperti diketahui pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2020. Hal itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Virus Korona).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.