KPK Dalami Pengakuan Taufik Hidayat Jadi Kurir Suap Imam Nahrawi
JAKARTA, REQnews - Usai mengaku sebagai kurir penerima uang suap eks Menpora Imam Nahrawi dalam persidangan Rabu 6 Mei 2020 lalu, peran-peran Taufik Hidayat akan segera didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri berkata pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi terkait pengakuan Taufik, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Emas (Satlak Prima) Kemenpora periode 2016-2017.
"Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," ujar Ali, Jumat 8 Mei 2020.
Menurut Ali, pengembangan kasus ini akan dilakukan dengan fakta-fakta hukum dari keterangan para saksi. Bila ditemukan bukti yang cukup, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk Taufik Hidayat.
KPK sejauh ini belum bisa berspekulasi apakah mantan pebulutangkis nasional tersebut akan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018 itu nantinya.
"Ada asas hukum satu saksi bukan saksi, karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," kata Ali Fikri.
"JPU nanti akan rangkai di bagian analisa yuridis, dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus yang menjerat Imam Nahrawi, Taufik Hidayat mengaku hanya diminta tolong.
"Saya hanya dimintai tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.