REQNews.com

KPK Bersikap Mendua Pada Kasus Suap di Garuda

News

Saturday, 16 May 2020 - 05:03

Emirsyah SatarKPK bersikap mendua pada kasus suap di Garuda

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap mendua saat bersikap terhadap kasus korupsi di Garuda yang melibatkan Emirsyah Satar selaku mantan Direktur Utama dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) serta Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo.

Terhadap Emirsyah yang divonis Pengadilan Tipikor 8 tahun penjara, KPK tidak mengajukan banding. Justru terhadap vonis Soetikno, mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat seperti diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Soetikno divonis 6 tahun penjara pada Jumat 8 Mei 2020 dengan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti kurungan selama 3 bulan. Vonis itu memang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya divonis 10 tahun penjara.

Selain itu, hakim diminta menjatuhkan denda senilai Rp 10 miliar yang bisa diganti kurungan selama 8 bulan.

Vonis terhadap Emirsyah sebenarnya secara proporsional sama dengan vonis kepada Soetikno tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Ternyata hakim hanya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun saja.

Dalam surat dakwaan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Sedangkan uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Redaktur : Oji Ramelan Syahputro

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.